Friday, April 27, 2012

Mengapa Tajul Menjadi Tersangka?


Muhammad Ja’far, Pengasuh http://www.TIMUR-TENGAH.COM
SUMBER : KORAN TEMPO, 24 April 2012

Ustad Tajul Muluk, pemimpin sebuah pesantren Syiah di Sampang, Madura, ditetap kan sebagai tersangka dan mulai menjalani persidangan. Tajul dituduh melanggar Pasal 156a jo Pasal 3356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama dan perbuatan tidak menyenangkan. Keputusan ini sangat membingungkan, mengingat sebenarnya Tajul justru korban sebuah tindakan anarkistis. Saat itu, 29 Desember 2011, pesantren milik Tajul dibakar oleh sekelompok orang. Namun proses hukum justru menghasilkan sebuah kesimpulan yang sebaliknya: menetapkan Tajul sebagai tersangka.