MENUJU KERUKUNAN UMMAT
Risalah Amman tentang Keabsahan Mazhab-mazhab dalam Islam : Pernyataaan Sikap Konferensi Islam Internasional “Islam Hakiki dan Perannya dalam Masyarakat Modern”, yang diselenggarakan di Amman, Yordania, 27-29 Jumadil Ula 1426 H. / 4-6 Juli 2005 M.
Bismillahir-Rahmanir-Rahim
Salam dan salawat semoga tercurah pada Nabi Muhammad dan Keluarganya yang suci
Isi Risalah :
(1) Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja’fari dan Zaydi), mazhab Ibadhi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim.
Tidak diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah, kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan. Lebih lanjut, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy’ari atau siapa saja yang mengamalkan tasawuf (sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati. Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya, meyakini Rasulullah (saw) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam.
(2) Ada jauh lebih banyak kesamaan dalam mazhab-mazhab Islam dibandingkan dengan perbedaan-perbedaan di antara mereka. Para pengikut/penganut kedelapan mazhab Islam yang telah disebutkan di atas semuanya
sepakat dalam prinsip prinsip utama Islam (Ushuluddin). Semua mazhab yang disebut di atas percaya pada satu Allah yang Mahaesa dan Mahakuasa; percaya pada al-Qur’an sebagai wahyu Allah; dan bahwa Baginda Muhammad
saw adalah Nabi dan Rasul untuk seluruh manusia. Semua sepakat pada lima rukun Islam: dua kalimat syahadat; kewajiban shalat; zakat; puasa di bulan Ramadhan, dan Haji ke Baitullah di Mekkah. Semua percaya pada dasar-dasar akidah Islam: kepercayaan pada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitabNya, para rasul-Nya, hari akhir, dan takdir baik dan buruk dari sisi Allah. Perbedaan di antara ulama kedelapan mazhab Islam tersebut hanya menyangkut masalahmasalah cabang agama (furu’) dan tidak menyangkut prinsip-prinsip dasar (ushul) Islam. Perbedaan pada masalah-masalah cabang agama tersebut adalah rahmat Ilahi. Sejak dahulu dikatakan bahwa keragaman pendapat di antara ‘ulama adalah hal yang baik.
(3) Mengakui kedelapan mazhab dalam Islam tersebut berarti mengikuti suatu metodologi dasar dalam mengeluarkan fatwa: tidak ada orang yang berhak mengeluarkan fatwa tanpa keahlian pribadi khusus yang telah
ditentukan oleh masing-masing mazhab bagi para pengikutnya. Tidak ada orang yang boleh mengeluarkan fatwa tanpa mengikuti metodologi yang telah ditentukan oleh mazhab-mazhab Islam tersebut di atas. Tidak ada orang
yang boleh mengklaim untuk melakukan ijtihad mutlak dan menciptakan mazhab baru atau mengeluarkan fatwa-fatwa yang tidak bisa diterima hingga membawa umat Islam keluar dari prinsip-prinsip dan kepastian-kepastian
Syariah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh masing-masing mazhab yang telah disebut di atas.
(4) Esensi Risalah Amman, yang ditetapkan pada Malam Lailatul Qadar tahun 1425 H dan dideklarasikan dengan suara lantang di Masjid Al-Hasyimiyyin, adalah kepatuhan dan ketaatan pada mazhab-mazhab Islam dan
metodologi utama yang telah ditetapkan oleh masing-masing mazhab tersebut. Mengikuti tiap-tiap mazhab tersebut di atas dan meneguhkan penyelenggaraan diskusi serta pertemuan di antara para penganutnya dapat memastikan sikap adil, moderat, saling memaafkan, saling menyayangi, dan mendorong dialog dengan umat-umat lain.
(5) Kami semua mengajak seluruh umat untuk membuang segenap perbedaan di antara sesama Muslim dan menyatukan kata dan sikap mereka; menegaskan kembali sikap saling menghargai; memperkuat sikap saling mendukung di antara bangsa-bangsa dan negara-negara umat Islam; memperkukuh tali persaudaraan yang menyatukan mereka dalam saling cinta di jalan Allah. Dan kita mengajak seluruh Muslim untuk tidak membiarkan pertikaian di antara sesama Muslim dan tidak membiarkan pihak-pihak asing mengganggu hubungan di antara mereka.
Allah berfirman: Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara. Maka itu islah-kan hubungan di antara saudara-saudara kalian dan bertakwalah kepada Allah sehingga kalian mendapat rahmat-Nya. (Al-Hujurat, 49:10).
Amman, 27-29 Jumadil Ula 1426 H./ 4-6 Juli 2005 M.
Ditandatangani oleh 146 ulama, cendekiawan Muslim, dan tokoh-tokoh Islam dari 48 negara, termasuk :
Prof. Dr. Ali Jumu’a (Mufti Besar Mesir), Prof. Dr. Ahmad Muhammad Al-Tayyib (Rektor Universitas Al-Azhar), Prof. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq (Menteri Agama Mesir), Dr. Yusuf Qardhawi (Ketua Persatuan Ulama Islam
Internasional, Qatar), Dr. Muhammad Sa’id Ramadan Al-Buti (Dai, Pemikir dan Penulis Islam, Syria), Prof. Dr. Syaikh Wahba Mustafa Al-Zuhayli (Ketua Departemen Fiqih, Damascus University), Shaykh Dr. Ikrimah Sabri (Mufti Besar Al-Quds dan Imam Besar Masjid al-Aqsha), Syaikh Habib ’Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafiz (Ketua Madrasah Dar al-Mustafa, Tarim,Yaman), Syaikh Habib Ali Al-Jufri (Dai Internasional, Yaman), Prof. Dr. Abd Allah bin al-Hajj Muhammad Al Ghulam Allah (Menteri Agama Aljazair). Prof. Dr. Ghazi bin Muhammad (Utusan Khusus Raja Abdullah II bin Al-Hussein, Yordania), Dato’ Dr. Abdul Hamid Othman (Menteri Sekretariat Negara, Malaysia), Dr. Anwar Ibrahim (Intelektual dan Politisi, Malaysia), Dr. Yaqub Ibrahim (Menteri Lingkungan Hidup dan Urusan Muslim, Singapura), Dr. Abd Al-Aziz bin Uthman Al-Touaijiri (Direktur Umum, The Islamic Educational, Scientific and Cultural Organization (ISESCO), Saudi Arabia), Syaikh al-Habib Muhammad bin Abdurrahman al-Saqqaf (Da’i, Saudi Arabia), Prof. Tariq Ramadan (Cendikiawan Muslim, Swiss), , Dr. Adel Abdullah Al-Fallah (Wakil Menteri Agama, Kuwait), Mr. Ali bin Al-Sayyid Abd Al-Rahman Al-Hashim (Penasehat Menteri Agama, Abu Dhabi), Shaykh Ahmad bin Hamad Al-Khalili (Mufti Besar Kesultanan Oman), Prof. Ibrahim Al-Rabu (Sekretaris Dewan Dakwah Internasional, Libya), Prof. Dr. Abbas Al-Jarari (Penasehat Raja Hasan
II, Maroko), Dr. Abu Baker Al-Akhzuri (Menteri Agama Tunisia), Dr. Isam Ahmad Al-Bashir (Menteri Agama Sudan), Syaikh Muhammad Ali al-Taskhiri (Sekjen Majma’ Taqrib bayn al-Madzahib Al-Islamiyyah), Prof. Dr. Mustafa Qagnci (Mufti Besar Istanbul, Turki), Prof. Dr. Mahmoud Ahmad Ghazi (Rektor Islamic University, Islamabad; Mantan Menteri Agama Pakistan), Maulana Mahmood Madani (Sekjen Jamiat Ulema India), Prof. Dr. Syaikh Mustafa Ceric (Ketua Majlis ’Ulama’dan Mufti Besar, Bosnia dan Herzegovina), Prof. Dr. Seyyed Hossein Nasr (Penulis dan Profesor Studi-studi Islam, George Washington University, AS), Syaikh Hamza Yusuf (Ketua Zaytuna Institute, AS), Syaikh Faisal Abdur Rauf (Imam Masjid Jami’ Kota New York, AS), Prof. Dr. Ingrid Mattson (Profesor Studi-studi Islam, Hartford Seminary; Ketua Masyarakat Islam Amerika Utara (ISNA)), Syaikh Yusuf Islam (Da’i Inggris), Shaykh Salim ’Ulwan al-Hassani (Sekjen, Darul-Fatwa, Dewan Tinggi Islam Australia), Ibu Tutty Alawiyah (Rektor Universitas Asy-Syafi’iyah, Indonesia), KH. Hasyim Muzadi (Ketua PBNU, Indonesia), dll.