Kita mungkin pernah baca firman Allah Swt dalam Al-Qur`an, yang ditujukan kepada Rasul mulia SAW. “Bahwa sesungguhnya Kami (Allah) tidak mengutusmu (wahai Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta (wa maa arsalnaaka illa rahmatan li`l-`alamiin). (QS Al-Anbiya` [21]: 107).
Dan firman-Nya yang lain, “Wahai manusia, telah datang kepadamu pelajaran (nasihat) dari Tuhanmu, yang juga sebagai penyembuh bagi (penyakit) yang bersemayam dalam qalbu-qalbumu, serta petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS Yunus [10]: 57).
Begitulah, agar benar-benar menjadi rahmatan lil-'alamiin seperti itu, dalam menetapkan berbagai hukum-hukumnya, agama Islam menekankan tiga hal penting:
Pertama, pendidikan jiwa manusia agar menjadi sumber kebaikan bagi masyarakatnya, dan mencegah timbulnya kejahatan apa pun dari dirinya terhadap siapa pun. Di antara cara-caranya, dengan menetapkan berbagai jenis ibadah (ritual) yang tujuannya adalah meningkatkan keimanan serta akhlak mulianya dan menajamkan keprihatinannya (atau concern dan komitmennya) terhadap sesama makhluk Allah swt. Misalnya, ibadah shalat yang (apabila dilakukan dengan khusyu` sambil menghayati makna-makna yang terkandung dalam bacaan-bacaannya) dapat mencegah si pelaku dari perbuatan keji dan kemungkaran (inna`sh-shalata tanha `an`l-fahsyaai wa`l-munkar). Dan apabila dilakukan secara berjamaah, dapat mempererat persudaraan antar umat. Demikian pula puasa dan haji, sepanjang dilaksanakan dengan menghayati tujuan-tujuan mulianya. Sedangkan zakat merupakan sarana pensucian jiwa dari penyakit kebakhilan dan sekaligus sebagai sarana hubungan kasih sayang antara para hartawan dan kaum fakir miskin.
Kedua, menegakkan keadilan antar manusia, baik di antara sesama umat maupun di antara umat-umat yang lain. Firman Allah:
”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia agar kamu menetapkannya dengan adil . . . ”(QS An-Nisa` [4]: 58).
Keadilan yang dimaksud, bukan saja yang ditujukan terhadap terhadap sesama kaum Muslim saja, atau mereka yang kita sukai saja, tetapi bahkan terhadap mereka yang kita benci atau kita musuhi.
”Hai orang-orang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, dan menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada ketakwaan. . . .” (QS Al-Maidah [5]: 8).
Keadilan seperti yang diperintahkan Allah tersebut, mencakup segala bentuk hukum, kesaksian, mu`amalah (transaksi antar manusia) dsb; sebagaimana Rasulullah saw. pernah bersabda, ”Perlakukanlah manusia sebagaimana engkau ingin diperlakukan oleh mereka.”
Demikian pula mencakup keadilan soial. Semua manusia adalah sama di hadapan hukum. Yang kaya maupun yang miskin, yang kuat maupun yang lemah, yang berkuasa maupun yang tidak berkuasa, dan yang berkulit putih maupun yang hitam. Sabda Nabi saw., Semua kalian berasal dari Adam, sedangkan Adam diciptakan dari tanah. Tak ada keutamaan seorang Arab atas yang non-Arab, kecuali berdasarkan ketakwaan.
Ketiga, mengutamakan kemaslahatan -bagi pribadi maupun masyarakat umum- dalam segala aturan dan perundang-undangan yang disyariatkan. Walaupun kadang-kadang ada juga yang tertutup hikmah dan pemahamannya bagi sebagian orang, terutama yang qalbunya telah dikuasai oleh hawa nafsunya sendiri. Sebab, yang dikehendaki agama dalam hal ini adalah kemaslahatan yang hakiki, yang berlaku bagi pribadi maupun umum, bukan yang berdasarkan hawa nafsu atau ego seseorang. (Tentang kemaslahatan ini, penjelasan lebih detailnya pada bagian berikutnya).
Kesimpulan dari ketiga prinsip dasar ini, adalah bahwa kita dapat menyatakan dengan tegas bahwa seandainya ada fatwa hukum dari siapa pun, yang bertentangan dengan akhlak karimah, atau menyalahi keadilan atau mengabaikan kemaslahatan bagi umat, maka fatwa seperti itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan (bahkan jika perlu ditolak) sampai menjadi sejalan dengan ketiga prinsip dasar tersebut. Wallahu a`lamu bi`s-shawab. [undzurilaina]
(diringkas dari beberapa sumber)
No comments:
Post a Comment