Kalau seorang polisi mengetahui kejadian itu, mestinya ia akan langsung menindak sang pelaku pelanggaran dan menjatuhkan denda kepadanya. Namun, jika si polisi itu tidak mengetahui kejadiannya, mestinya masyarakat akan memberikan kesaksian kepadanya. Dengan kondisi semacam itu, tentu akan sangat sedikit sekali pengemudi yang berniat melakukan pelanggaran.
Berdasarkan perumpamaan di atas kiranya keinginan agar seluruh masyarakat dalam berbagai masalah tidak sampai melanggar undang-undang dan keluar dari garis keadilan, hanya mungkin terwujud apabila secara bersama-sama, masyarakat menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar.
Masing-masing individu masyarakat tidak boleh menganggap remeh segenap bentuk pelanggaran dan harus segera bereaksi menentangnya (apabila pelanggaran terjadi). Melalui cara ini, masyarakat akan mempersempit ruang gerak orang-orang yang berniat melakukan pelanggaran dan memperlakukannya secara layak. Mudah-mudahan suatu hari kelak, kita akan menyaksikan revolusi kebudayaan Islam sukses meraih kemenangan dan menyebar ke pelbagai universitas di seluruh penjuru dunia.
Mudah-mudahan kita akan melihat suatu masa di mana, misalnya, seorang mahasiswa yang telah meraih gelar dokter, namun ketika membuka praktik, dirinya tidak mengetahui cara pengobatan jenis penyakit yang diderita seorang pasiennya, secara jujur mengatakan, ”Saya tidak mengetahui cara pengobatannya.”
Dan dengan penuh keikhlasan hati, ia juga akan mengembalikan biaya pengobatan yang telah diberikan, dan dengan diiringi rasa persaudaraan, menunjukkan seorang dokter spesialis di bidang pengobatan penyakit dimaksud. Pada saat itulah, kita akan menyaksikan keadilan sosial benar-benar terwujud di tengah-tengah masyarakat.[undzurilaina]
(disadur dari “Membangun Agama”, karya: Prof. Muhsin Qiraati)
No comments:
Post a Comment