Seperti disebutkan dalam tulisan sebelumnya bahwa kemaslahatan yang dikehendaki Islam dalam penetapan hukum-hukumnya (sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah) adalah kemaslahatan hakiki yang berlaku bagi pribadi maupun umum. Kemaslahatan seperti itu menurut para ulama mencakup perlindungan dan pemeliharaan keselamatan
1. agamanya,
2. jiwanya,
3. hartanya,
4. akalnya,
5. dan keturunannya.
Berikut adalah penjelasan dari masing-masing poin tersebut di atas:
- Melindungi agama, guna menjaga manusia agar tetap sebagai makhluk yang dimuliakan di atas semua makhluk Allah yang lain, dan tidak turun martabatnya menjadi seperti binatang yang hidup liar, tanpa aturan dan akhlak. Untuk itu, hukum harus berupaya melindungi agama setiap manusia dari segala bentuk kejahatan yang ditujukan kepadanya.
Karenanya pula, Islam menjamin kebebasan siapa pun untuk memilih agama yang dikehendaki, dan sama sekali tidak memaksanya agar memeluk agama Islam. Allah swt. berfirman dalam Al-Qur`an, “Tak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sungguh telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS Al-Baqarah [2]: 256).
Sejarah telah membuktikan bahwa pemerintah yang Islami (bukan hanya berlabel Islam) senantiasa memberikan perlindungan dan kebebasan untuk kaum Yahudi dan Nasrani hidup aman dan sejahtera di bawah pemerintahan-pemerintahan Islam, sepanjang mereka tidak melanggar hukum yang berlaku. Mereka juga tidak pernah dipaksa meninggalkan agama mereka dan berpindah menjadi Muslim. Bahkan kita dapat membaca dalam sejarah, betapa banyak tokoh beragama Nasrani dan Yahudi yang menduduki jabatan-jabatan penting dalam berbagai kementerian, seperti kesehatan, pembangunan, dsb.
- Melindungi jiwa, adalah hak setiap manusia untuk hidup bebas dan mulia, dan melindunginya dari segala kejahatan yang ditujukan kepadanya, baik membunuhnya atau melukainya secara fisik, maupun dengan perbuatan pencercaan, pelecehan maupun tuduhan palsu dsb. yang melanggar kehormatannya, ataupun menyinggung perasaannya.
Karenanya, hukum Islam menjamin kebebasannya untuk beraktivitas, bekerja, mengeluarkan pendapat, bermukim di mana saja yang dikehendaki dsb. yang dapat memberikan kepadanya kehidupan yang layak dan mulia, dalam lingkungan masyarakat yang terhormat, sepanjang ia sendiri tidak menimbulkan pelanggaran atau mudarat bagi warga lainnya. Sabda Rasulullah saw., Wahai manusia, janganlah kalian saling membenci, saling mendengki dan saling bermusuhan. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.”
Sabda beliau pula, Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, takkan pernah menzaliminya, takkan pernah meninggalkan dukungan untuknya ataupun menghinanya. Taqwa itu adalah di sini! (Beliau mengucapkannya tiga kali berturut-turut sambil menunjuk ke dadanya).
Alangkah besar kejahatan seorang Muslim seandainya ia menghina saudaranya yang Muslim. Darah seorang Muslim, hartanya dan kehormatannya, semua itu adalah suci, haram dilanggar oleh Muslim yang lain.[undzurilaina]
(diringkas dari berbagai sumber)
No comments:
Post a Comment