Tuesday, July 31, 2007

Islam Rahmat bagi Seluruh Alam (3)

Dalam tulisan sebelumnya telah dijelaskan bahwa untuk mencapai kemaslahatan hakiki bagi manusia, hukum Islam melindungi lima hal esensial bagi kehidupannya, yakni agamanya, jiwanya, akalnya, hartanya dan keturunannya. Dalam tulisan lalu, telah diuraikan secara singkat tentang perlindungan terhadap (1) agama dan (2) jiwa. Dan di bawah ini adalah kelanjutannya:

  1. Melindungi akal manusia agar tetap sehat dan cerdas, sehingga bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan umat, terhindar dari segala penyakit atau kelainan yang dapat menjadikannya beban bagi masyarakat umum, atau sumber kejahatan bagi mereka. Karenanya, dalam upaya melindungi akal dari kerusakan, Islam melarang segala jenis minuman keras yang memabukkan dan segala jenis narkoba yang dapat merusak akal. Dan bagi mereka yang tetap melanggar, disediakan hukuman tetentu yang bertujuan mencegah atau membuatnya jera dari perbuatan seperti itu.

Agama Islam juga memerintahkan agar setiap orang berupaya mengembangkan akalnya secara positif, dengan senantiasa belajar dan menambah pengetahuan sepanjang hidupnya. ”Uthlub`l-`ilma `minal-mahdi ilal-lahdi`”. (Tuntutlah ilmu dari sejak dalam buaian sampai masuk kuburan). Begitulah perintah Nabi saw.

Demikian pula sabdanya, ”`Thalab`l-`ilmi faridhatun `ala kulli Muslim wa Muslimah.” (Menuntut ilmu adalah fardhu atas setiap Muslim dan Muslimah).

Jelas, yang dimaksud dengan ilmu bukan hanya terbatas pada apa yang oleh sebagian kita biasa disebut sebagai `ilmu agama` saja, tetapi mencakup semua ilmu (teknologi, kedokteran, kemiliteran, ekonomi, administrasi dsb) yang bermanfaat dan membawa kemajuan dan kekuatan bagi umat.

  1. Melindungi harta (milik perorangan maupun perusahaan dan negara) dari kejahatan terhadapnya, baik melalui pencurian, perampasan, korupsi dsb. maupun melalui perjudian, penipuan dalam perdagangan dsb.

    Untuk itu, hukum Islam mengatur agar setiap transaksi keuangan berlangsung dengan tertib dan adil, atas dasar saling ridha, tanpa paksaan maupun eksploitasi, atau kezaliman suatu pihak terhadap yang lainnya. Karenanya Islam melarang riba yang biasa dilakukan di masa jahiliyah (atau yang di masa sekarang dikenal melalui perbuatan kaum rentenir), dan sebaliknya, lebih mendorong berlangsungnya kerjasama dan tolong-menolong.


    Dalam istilah Al-Qur`an: ”La tazhlimuuna wa laa tuzhlamuun” (Janganlah kalian berbuat zalim terhadap orang lain dan jangan pula orang lain berbuat zalim terhadap kalian).

  1. Melindungi keturunan, dengan mengatur segala jenis hubungan antara laki-laki dan perempuan. Agar setiap anak yang lahir mempunyai orang tua yang sah dan bertanggung jawab atas kesehatan dan pendidikannya. Sehingga ia tumbuh sebagai anggota yang berguna bagi lingkungan dan umatnya.

    Untuk itu Islam mengatur pernikahan dengan segala persyaratannya sebagai satu-satunya hubungan yang dibenarkan, seraya melarang dengan keras segala hubungan di luar itu, seperti perzinaan, perselingkuhan, hidup bersama (samen leven) tanpa nikah dan pergundikan, termasuk pula yang di sebagian dunia Barat sekarang dikenal sebagai perkawinan antar jenis (antara laki-laki dan laki-laki dan antara perempuan dengan perempuan) yang disahkan oleh perundang-undangan mereka.


    ”Wa laa taqrabu`z-zina, innahu kaana faahisyatan wa saa`a sabiilaa
    ” (Jangan sekali-kali kalian mendekati zina, sungguh itu adalah perbuatan amat keji dan amat buruk akibatnya). Begitulah firman Allah swt.

    Karenanya pula, Islam sangat melindungi kehormatan dan kesucian diri setiap orang agar tidak ditujukan kejahatan terhadapnya, melalui tuduhan palsu (dalam istilah fiqh disebut qadhf) atau pelecehan seksual, apalagi dengan perkosaan.


    Karena yang demikian itu merupakan pelanggaran berat terhadap amanat kemanusiaan yang disimpankan Allah swt dalam tubuh setiap orang, laki-laki dan perempuan.[undzurilaina]

    (diringkas dari berbagai sumber)

No comments:

Post a Comment